Terbukti Cemari Sungai  

PT Serikat Putra Dikenakan Denda Rp 140 Juta 

Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan denda sebesar Rp40 juta lebih dari 7 poin sanksi  administrasi kepada PT Serikat Putra

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan denda sebesar Rp40 juta lebih dari 7 poin sanksi  administrasi kepada PT Serikat Putra. Hal ini, setelah terbukti melakukan pencemaran Sungai Kerumutan, kabupaten Pelalawan. Pemberian sanksi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan itu menyusul hasil dari analisa Laboratorium kesehatan dan lingkungan  Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang menyatakan limbah PT Serikat Putra melebihi baku mutu yang tumpah di sungai tersebut. Setelah terbukti positif mencemari Sungai Kerumutan. Diantara sejumlah poin pada sanksi administrasi ini, yakni menjatuhkan hukum denda sebesar Rp140.250.000. Yang wajib disetor oleh pihak perusahaan paling lambat waktu satu bulan.
   

Demikian disampaikan Kadis DLH kabupaten Pelalawan, Eko Novitra SH, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan, Tohaji, Senin (24/8) lalu.''Kita telah melakukan ekpsos hasil pemeriksaan sampel limbah PT Serikat Putra yang digelar di Kantor Camat Bandar Petalangan. Dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan dan perwakilan warga,'' ujar Tohaji.Namun dikatakan Kabid Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan DLH Pelalawan, selain sanksi denda Rp 140 juta lebih paling lama 30 hari. Juga PT Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap enam bulan sekali sejak Keputusan diterbitkan.       
Kemudian PT Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed paling dan membuat rorak-rorak lama enam puluh hari sejak sanksi diterima.
      


Selanjutnya PTSerikat Putra diwajibkan memperbaiki atau meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2,3,4 paling lama tiga puluh hari sejak sanksi diterima. Serta diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020.
Kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama sepuluh hari sejak sanksi diterima.Kemudian PT Serikat Putra wajib membuat atau memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan limbah B3 paling lama tujuh hari sejak sanksi diterima. Serta PT Serikat Putra wajib membuat simbol dan label sesuai klasifikasinya paling lama tujuh hari sejak sanksi diterima.Ditambahkan  Tohaji, dalam ekspose tersebut pihak menyanggupi beberapa poin sanksi yang diberikan tersebut. ''Apabila PT Serikat Putra tidak melaksanakan sanksi yang diberikan Pemerintah sebagaimana dimaksud diatas akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,'' tegasnya. (SA)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar